Rabu, 09 Desember 2015

Tugas Ekonomi Koperasi (Softskill)

Diposting oleh Unknown di 19:06 0 komentar
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN 

1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
  • Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

1.1.Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

1.2.Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:

MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:

a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan

    Anggaran biaya pelayanan

 = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

b.      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota

(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha

     Anggaran biaya usaha

  = Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha


2.      Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:

EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

 Anggaran SHUk + Anggaran MEL

          = Jika EvK > 1, berarti Efektif




3.      Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK =                   SHUk      x 100 %

(1)  Modal Koperasi

PPK =           Laba bersih dari usaha dengan non anggota   x 100 %

(2)  Modal Koperasi

 (1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

 (2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4.      Analisis Laporan Keuangan Koperasi

Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:

  1. Neraca.
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement).
  3. Laporan arus kas (cash flow).
  4. Catatan atas laporan keuangan.
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
PERANAN KOPERASI DALAM PERSAINGAN BISNIS

1.    Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi  yang sempurna



2.    Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Ciri-cirinya :
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
Produk yang dihasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.    Koperasi dalam Pasar Monopsoni

Ciri-ciri pasar monopsoni
1.  Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
2.  Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
3.  Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

4.    Koperasi dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
    Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
    Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa    produk untuk piihan konsumen.
3.  Ciri-ciri pasar Oligopoli:
     1.Terdapat banyak pembeli di pasar.
   2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
   3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). 

PERKEMBANGAN KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Terdapat beberapa tahapan dalam perkembangan koperasi di Negara berkembang :
1.      Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigrant Eropa mendirikan  koperasi  pertanian di Argentina, Brazil Selatan, Transvaal,, Rhodesia Selatan,, dan India dengan unsur-unsur konsepsi Reiffeissen.

2.      Selama Periode diantara Perang Dunia I dan Perang Dunia II pemerintah colonial Inggris membentuk organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat.  Di derah yang terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan Pengusaha Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya.

3.      Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian International tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan-kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris, Prancis, dan Afrika. Pemerintah di India dan Indonesia.

4.      Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern dibanyak Negara berkembang. Banyak pemerintah di Negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.

5.      Organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalm pembangunan social ekonomi dan mengusulkan pemerinatah Negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.

 KOPERASI DI INDIA

         Republik India adalah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, dengan populasi lebih daei satu milyar jiwa, dan merupakan negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah geografis. Jumlah penduduk di India tumbuh pesat sejak pertengahan 1980an. Ekonomi India adalah terbesar ke empat didunia dalam PDB, diukur dari segi paritas daya beli (PPP) dan salah satu pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. India, negara dengan sistem demokrasi liberal terbesar di dunia, juga telah muncul sebagai kekuatan regional yang penting, memiliki kekuatan militer terbesar dan memiliki kemampuan senjata nuklir. 
       Ekonomi India dulunya banyak tergantung dari pertanian, namun sekarang ini hanya menyumbang kurang dari 25% dari PDB. Industri penting lainnya termasuk pertambangan, petroleoum, pengasahan berlian, film, tekstil, teknologi informasi, dan kerajinan tangan.. Kebanyakan daerah industri India berpusat di kota-kota utamanya. Tahun-tahun belakangan ini, India telah muncul sebagai salah satu pemain terbesar dalam perangkat lunak dan Bussines process outsourcing, dengan pendapatan sekitar AS$17,2 miliar pada 2004-2005. Dan ada juga banyak industri skala kecil yang menyediakan lapangan kerja yang stabil bagi penduduk di kota kecil dan pedesaan.
         Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
         Gerakan Koperasi di India dimulai dengan mendirikan koperasi kredit untuk memungkinkan produsen kecil melanjutkan usahanya. Hal itu disebabkan karena pengusaha kecil selalu menjadi korban lintah darat yang meminjamkan modal dengan bunga yang sangat tinggi. Koperasi Kredit di India menggunakan sistem Raiffeisen, namun ada sedikit perbedaan. Jika Raiffeisen meminjamkan dana untuk aktivitas produksi, koperasi kredit di India meminjamkan dana untuk berbagai tujuan agar para anggotanya tidak menjadi korban rentenir. Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
       Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
       Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia. Prinsip-prinsip ditanamkan oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen (1818-1883). Gagasan Credit Union pertama kali  dari pemikiran Friedrich Wilhelm Raiffeisen sebagai Walikota beberapa daerah pedesaan di Jerman, dimana ketika itu terjadi kelaparan besar menimpa kehidupan mereka. Sehingga, sebagai bentuk dedikasi dalam hidupnya Ia mendirikan  suatu perkreditan masyarakat bagi penduduk asli. Terdorong oleh rasa kasih antar sesama manusia dan pengalaman  Raiffeisen dapat menjadi petunjuk untuk diikuti sebagai kerja credit union itu sendiri. Prinsip-prinsip yang ditanamkan adalah tabungan anggota, pembagian pendapatan diperoleh dari usaha anggota melalui sistem credit union, memiliki para staf/pegawai yang terpilih dan mengembangkan adanya tabungan sukarela sesuatu yang dahsyat sebagai peninggalan Raiffeisen.
        Demikian pula halnya mengenai jangka waktu pinjaman. Raifffeisen meminjamkan uang hanya untuk jangka pendek ataupun jangka panjang. Koperasi Kredit di India ada pula yang berbentung sebagai Koperasi Lumbung. Uang pangkalnya dapat dibayar baik berupa uang maupun padi. Sedangkan iurannya harus berupa padi. Ekspor utama India termasuk produk pertanian, tekstil, batu berharga dan perhiasan, jasa perangkat lunak dan teknologi, hasil teknik, kimia, dan hasil kulit sedangkan komoditas impornya adalah minyak mentah, kesin, batu berharga, pupuk, kimia. Pada tahun 2004, total ekspor india berjumlah AS$69,18 miliar, sedangkan impor sekitar AS$89,33 miliar.
      NCUI (National Cooperative Union of India) merupakan organisasi utama yang mewakili seluruh gerakan koperasi di India yang di dirikan tahun 1979. Gerakan Koperasi di India berawal dari pertanian dan sektor sekutu. Tindakan masyarakat koperasi kredit pertama di Undang-undangkan di tahun 1904. Hal tersebut diadakan untuk pembentukan pos pendaftaran koperasi masyarakat untuk berbagai keperluan dan audit. Di bawah  Montague - Chelmsford reformasi 1919 menjadi subyek provinsi dan berwenang untuk membuang UU Koperasi. 
     Setelah kemerdekaan, Koperasi di asumsikan signifikan dalam penghapusan kemiskinan dan pertumbuhan sosio-ekonomi yang lebih cepat. Mereka telah menjadi bagian integral dari lima tahun rencana. Sebagai hasilnya mereka muncul sebagai sebuah segmen yang berbeda dalam ekonomi India. Dalam tahun pertama rencana khusus dinyatakan bahwa keberhasilan rencana akan di adili, oleh karena itu dilaksanakan melalui organisasi koperasi. Pada tahun 1958 Dewan Pengembangan Nasional ( NDC) menyarankan kebijakan nasional pada koperasi. Sektor koperasi telah memainkan peran yang berbeda dalam proses pembangunan sosio-ekonomi negara. Telah ada perkembangan sektor ini dalam beragam bidang ekonomi selama beberapa dekade. Jumlah semua koperasi meningkat dari 1,81 juta pada 1950 - 1951 menjadi 4,53 juta di 1996 - 1997. Jumlah anggota koperasi masyarakat meningkat dari 1,55 juta menjadi  20,45 juta pada periode yang sama. Koperasi telah beroperasi di berbagai bidang perekonomian seperti pemasaran, masukan kredit, produksi, pengolahan, distribusi, perumahan, produksi susu dan tekstil. 
       Kegagalan koperasi dapat dikaitkan dengan keanggotaan aktif dan kurangnya partisipasi aktif dari anggota dalam manajemen koperasi, jumlah atas iuran di lembaga-lembaga koperasi kredit, kurangnya mobilisasi sumber daya internal dan lebih dari ketergantungan pada bantuan pemerintah, kurangnya manajemen profesional, kontrol birokrasi dan campur tangan dalam pengelolaan, campur tangan politik telah terbukti berbahaya bagi pertumbuhan koperasi. Untuk keberhasilan setiap upaya pembangunan di sektor pertanian adalah bersinergi dengan usaha-usaha dibidang koperasi. Pengembangan sektor koperasi memiliki banyak manfaat, ini akan melibatkan semua lapisan masyarakat. Saat ini sebagian besar lembaga keuangan di koperasi juga menjalankan secara komersial murni. Itu berarti bahwa intervensi negara dapat membuat perbedaan. Subsidi dan bantuan yang berarti bagi petani miskin harus disalurkan melalui sektor koperasi. Setelah ada cukup sumber daya dalam bentuk uang akan ada peningkatan partisipasi masyarakat dan akan berpengaruh pada putaran pembangunan desa. Panchayat Raj dan Koperasi dapat membawa perubahan positif di daerah pedesaan. Koperasi telah menyebar ke seluruh negeri, dan saat ini diperkirakan ada 230 juta anggota secara nasional. Sistem Koperasi Kredit memiliki jaringan terbesar di dunia dan lebih maju di sektor pertanian India.

DAFTAR PUSTAKA
http://nisaamelia08.blogspot.co.id/2014/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_30.html
http://niranena14.blogspot.co.id/2015/07/pertumbuhan-dan-perkembangan-koperasi.html

Jumat, 06 November 2015

KOPERASI

Diposting oleh Unknown di 19:41 0 komentar
SISA HASIL USAHA
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini.
1)      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2)     Bagian (persentase) SHU anggota
3)     Total simpanan seluruh anggota
4)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
5)     Jumlah simpanan per anggota
6)     Omzet atau volume usaha per anggota
7)     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus
SHU=JUA+JMA  dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.

CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan             : 40%
·         Jasa anggota         : 40%
·         Dana pengurus     :   5%
·         Dana karyawan    :   5%
·         Dana pendidikan  :   5%
·         Dana sosial           :   5%

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Ø  JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 

a.        Koperasi Produsen

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

b.      Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
§  koperasi simpan pinjam
§  koperasi serba usaha ( konsumen)

Ø BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.

a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

•         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
•         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

MODAL KOPERASI

               I.          Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).


            II.          Sumber - Sumber Modal Koperasi

1.      Modal Dasar     
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)      Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.    Modal Pinjaman
 Modal pinjaman terdiri dari:
a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
I.         EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.    Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)

b.   Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.

c.   Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d.   Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a.      Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih    menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan

4.      PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan  peradaban.

II.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

a.       Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a)    Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

b)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

c)      Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

d)     Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa

·         Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a)      Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

b)      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

     b.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif

     c.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1.       MODAL KOPERASI

PPK (1)     =    SHUk  x 100%
 = Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
             =     Rp. 86.62%

Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

2.       RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
=       Rp. 19.79 %

Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.

    d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·         Neraca.
·         Perhitungan hasil usaha (income statement).
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.



DAFTAR PUSTAKA
1. http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
2. http://elsaelida.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html
3. http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
4. http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html

Rabu, 09 Desember 2015

Tugas Ekonomi Koperasi (Softskill)

Diposting oleh Unknown di 19:06 0 komentar
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN 

1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
  • Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

1.1.Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

1.2.Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:

MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:

a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan

    Anggaran biaya pelayanan

 = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

b.      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota

(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha

     Anggaran biaya usaha

  = Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha


2.      Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:

EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

 Anggaran SHUk + Anggaran MEL

          = Jika EvK > 1, berarti Efektif




3.      Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK =                   SHUk      x 100 %

(1)  Modal Koperasi

PPK =           Laba bersih dari usaha dengan non anggota   x 100 %

(2)  Modal Koperasi

 (1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

 (2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4.      Analisis Laporan Keuangan Koperasi

Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:

  1. Neraca.
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement).
  3. Laporan arus kas (cash flow).
  4. Catatan atas laporan keuangan.
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
PERANAN KOPERASI DALAM PERSAINGAN BISNIS

1.    Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi  yang sempurna



2.    Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Ciri-cirinya :
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
Produk yang dihasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.    Koperasi dalam Pasar Monopsoni

Ciri-ciri pasar monopsoni
1.  Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
2.  Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
3.  Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

4.    Koperasi dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
    Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
    Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa    produk untuk piihan konsumen.
3.  Ciri-ciri pasar Oligopoli:
     1.Terdapat banyak pembeli di pasar.
   2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
   3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). 

PERKEMBANGAN KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Terdapat beberapa tahapan dalam perkembangan koperasi di Negara berkembang :
1.      Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigrant Eropa mendirikan  koperasi  pertanian di Argentina, Brazil Selatan, Transvaal,, Rhodesia Selatan,, dan India dengan unsur-unsur konsepsi Reiffeissen.

2.      Selama Periode diantara Perang Dunia I dan Perang Dunia II pemerintah colonial Inggris membentuk organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat.  Di derah yang terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan Pengusaha Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya.

3.      Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian International tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan-kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris, Prancis, dan Afrika. Pemerintah di India dan Indonesia.

4.      Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern dibanyak Negara berkembang. Banyak pemerintah di Negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.

5.      Organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalm pembangunan social ekonomi dan mengusulkan pemerinatah Negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.

 KOPERASI DI INDIA

         Republik India adalah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, dengan populasi lebih daei satu milyar jiwa, dan merupakan negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah geografis. Jumlah penduduk di India tumbuh pesat sejak pertengahan 1980an. Ekonomi India adalah terbesar ke empat didunia dalam PDB, diukur dari segi paritas daya beli (PPP) dan salah satu pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. India, negara dengan sistem demokrasi liberal terbesar di dunia, juga telah muncul sebagai kekuatan regional yang penting, memiliki kekuatan militer terbesar dan memiliki kemampuan senjata nuklir. 
       Ekonomi India dulunya banyak tergantung dari pertanian, namun sekarang ini hanya menyumbang kurang dari 25% dari PDB. Industri penting lainnya termasuk pertambangan, petroleoum, pengasahan berlian, film, tekstil, teknologi informasi, dan kerajinan tangan.. Kebanyakan daerah industri India berpusat di kota-kota utamanya. Tahun-tahun belakangan ini, India telah muncul sebagai salah satu pemain terbesar dalam perangkat lunak dan Bussines process outsourcing, dengan pendapatan sekitar AS$17,2 miliar pada 2004-2005. Dan ada juga banyak industri skala kecil yang menyediakan lapangan kerja yang stabil bagi penduduk di kota kecil dan pedesaan.
         Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
         Gerakan Koperasi di India dimulai dengan mendirikan koperasi kredit untuk memungkinkan produsen kecil melanjutkan usahanya. Hal itu disebabkan karena pengusaha kecil selalu menjadi korban lintah darat yang meminjamkan modal dengan bunga yang sangat tinggi. Koperasi Kredit di India menggunakan sistem Raiffeisen, namun ada sedikit perbedaan. Jika Raiffeisen meminjamkan dana untuk aktivitas produksi, koperasi kredit di India meminjamkan dana untuk berbagai tujuan agar para anggotanya tidak menjadi korban rentenir. Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
       Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
       Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia. Prinsip-prinsip ditanamkan oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen (1818-1883). Gagasan Credit Union pertama kali  dari pemikiran Friedrich Wilhelm Raiffeisen sebagai Walikota beberapa daerah pedesaan di Jerman, dimana ketika itu terjadi kelaparan besar menimpa kehidupan mereka. Sehingga, sebagai bentuk dedikasi dalam hidupnya Ia mendirikan  suatu perkreditan masyarakat bagi penduduk asli. Terdorong oleh rasa kasih antar sesama manusia dan pengalaman  Raiffeisen dapat menjadi petunjuk untuk diikuti sebagai kerja credit union itu sendiri. Prinsip-prinsip yang ditanamkan adalah tabungan anggota, pembagian pendapatan diperoleh dari usaha anggota melalui sistem credit union, memiliki para staf/pegawai yang terpilih dan mengembangkan adanya tabungan sukarela sesuatu yang dahsyat sebagai peninggalan Raiffeisen.
        Demikian pula halnya mengenai jangka waktu pinjaman. Raifffeisen meminjamkan uang hanya untuk jangka pendek ataupun jangka panjang. Koperasi Kredit di India ada pula yang berbentung sebagai Koperasi Lumbung. Uang pangkalnya dapat dibayar baik berupa uang maupun padi. Sedangkan iurannya harus berupa padi. Ekspor utama India termasuk produk pertanian, tekstil, batu berharga dan perhiasan, jasa perangkat lunak dan teknologi, hasil teknik, kimia, dan hasil kulit sedangkan komoditas impornya adalah minyak mentah, kesin, batu berharga, pupuk, kimia. Pada tahun 2004, total ekspor india berjumlah AS$69,18 miliar, sedangkan impor sekitar AS$89,33 miliar.
      NCUI (National Cooperative Union of India) merupakan organisasi utama yang mewakili seluruh gerakan koperasi di India yang di dirikan tahun 1979. Gerakan Koperasi di India berawal dari pertanian dan sektor sekutu. Tindakan masyarakat koperasi kredit pertama di Undang-undangkan di tahun 1904. Hal tersebut diadakan untuk pembentukan pos pendaftaran koperasi masyarakat untuk berbagai keperluan dan audit. Di bawah  Montague - Chelmsford reformasi 1919 menjadi subyek provinsi dan berwenang untuk membuang UU Koperasi. 
     Setelah kemerdekaan, Koperasi di asumsikan signifikan dalam penghapusan kemiskinan dan pertumbuhan sosio-ekonomi yang lebih cepat. Mereka telah menjadi bagian integral dari lima tahun rencana. Sebagai hasilnya mereka muncul sebagai sebuah segmen yang berbeda dalam ekonomi India. Dalam tahun pertama rencana khusus dinyatakan bahwa keberhasilan rencana akan di adili, oleh karena itu dilaksanakan melalui organisasi koperasi. Pada tahun 1958 Dewan Pengembangan Nasional ( NDC) menyarankan kebijakan nasional pada koperasi. Sektor koperasi telah memainkan peran yang berbeda dalam proses pembangunan sosio-ekonomi negara. Telah ada perkembangan sektor ini dalam beragam bidang ekonomi selama beberapa dekade. Jumlah semua koperasi meningkat dari 1,81 juta pada 1950 - 1951 menjadi 4,53 juta di 1996 - 1997. Jumlah anggota koperasi masyarakat meningkat dari 1,55 juta menjadi  20,45 juta pada periode yang sama. Koperasi telah beroperasi di berbagai bidang perekonomian seperti pemasaran, masukan kredit, produksi, pengolahan, distribusi, perumahan, produksi susu dan tekstil. 
       Kegagalan koperasi dapat dikaitkan dengan keanggotaan aktif dan kurangnya partisipasi aktif dari anggota dalam manajemen koperasi, jumlah atas iuran di lembaga-lembaga koperasi kredit, kurangnya mobilisasi sumber daya internal dan lebih dari ketergantungan pada bantuan pemerintah, kurangnya manajemen profesional, kontrol birokrasi dan campur tangan dalam pengelolaan, campur tangan politik telah terbukti berbahaya bagi pertumbuhan koperasi. Untuk keberhasilan setiap upaya pembangunan di sektor pertanian adalah bersinergi dengan usaha-usaha dibidang koperasi. Pengembangan sektor koperasi memiliki banyak manfaat, ini akan melibatkan semua lapisan masyarakat. Saat ini sebagian besar lembaga keuangan di koperasi juga menjalankan secara komersial murni. Itu berarti bahwa intervensi negara dapat membuat perbedaan. Subsidi dan bantuan yang berarti bagi petani miskin harus disalurkan melalui sektor koperasi. Setelah ada cukup sumber daya dalam bentuk uang akan ada peningkatan partisipasi masyarakat dan akan berpengaruh pada putaran pembangunan desa. Panchayat Raj dan Koperasi dapat membawa perubahan positif di daerah pedesaan. Koperasi telah menyebar ke seluruh negeri, dan saat ini diperkirakan ada 230 juta anggota secara nasional. Sistem Koperasi Kredit memiliki jaringan terbesar di dunia dan lebih maju di sektor pertanian India.

DAFTAR PUSTAKA
http://nisaamelia08.blogspot.co.id/2014/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_30.html
http://niranena14.blogspot.co.id/2015/07/pertumbuhan-dan-perkembangan-koperasi.html

Jumat, 06 November 2015

KOPERASI

Diposting oleh Unknown di 19:41 0 komentar
SISA HASIL USAHA
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini.
1)      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2)     Bagian (persentase) SHU anggota
3)     Total simpanan seluruh anggota
4)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
5)     Jumlah simpanan per anggota
6)     Omzet atau volume usaha per anggota
7)     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus
SHU=JUA+JMA  dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.

CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan             : 40%
·         Jasa anggota         : 40%
·         Dana pengurus     :   5%
·         Dana karyawan    :   5%
·         Dana pendidikan  :   5%
·         Dana sosial           :   5%

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Ø  JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 

a.        Koperasi Produsen

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

b.      Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
§  koperasi simpan pinjam
§  koperasi serba usaha ( konsumen)

Ø BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.

a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

•         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
•         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

MODAL KOPERASI

               I.          Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).


            II.          Sumber - Sumber Modal Koperasi

1.      Modal Dasar     
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)      Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.    Modal Pinjaman
 Modal pinjaman terdiri dari:
a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
I.         EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.    Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)

b.   Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.

c.   Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d.   Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a.      Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih    menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan

4.      PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan  peradaban.

II.      EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

a.       Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a)    Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

b)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

c)      Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

d)     Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa

·         Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a)      Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

b)      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

     b.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif

     c.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1.       MODAL KOPERASI

PPK (1)     =    SHUk  x 100%
 = Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
             =     Rp. 86.62%

Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

2.       RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
=       Rp. 19.79 %

Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.

    d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·         Neraca.
·         Perhitungan hasil usaha (income statement).
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.



DAFTAR PUSTAKA
1. http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
2. http://elsaelida.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html
3. http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
4. http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
 

Khayuata Home Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review