1. SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA
Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada
waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia.
- Fungsi dan Peran koperasi Indonesia.
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
2. PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
- Koperasi menurut beberapa Tokoh
NO
|
TOKOH
|
TAHUN
|
DEFINISI
|
1
|
Definisi Koperasi menurut ILO
|
-
|
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
|
2
|
Arifinal Chaniago
|
1984
|
Koperasi adalah suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
|
3
|
P.J.V. Dooren
|
1992
|
Koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
|
4
|
Dr. Fay
|
1908
|
Koperasi adalah suatu perserikatan
dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,
sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan
mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
|
5
|
Munker
|
-
|
Koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
|
6
|
UU No. 25 1992
|
1992
|
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
|
7
|
Moh. Hatta
|
-
|
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
|
3. KONSEP KOPERASI
A. Konsep Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau
masuk menjadi anggota koperasi.
Secara
negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
- Kepuasan keinginan individu
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Tujuan individu yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi
anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak
langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun
masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri
untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat
diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan
di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan
agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota
semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi
aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang
benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Sumber :