Kamis, 21 Januari 2016

Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Jasa

Diposting oleh Unknown di 19:20 0 komentar

Ekonomi Keperasi


Disusun oleh :

Dian Sura Ariany (23214004)
Kurnia Ayuningtias (25214934)
Ristia Rismawati (29214529)
Sifa Fauziah (2A214256)
Sri Indah Dwi Lestari (2A214430)
Syifa Maulidina Yudia (2D214218)
Wahartini Saputri (2C214113)




Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Ekonomi Jurusan S1 Akuntansi
2016


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Setelah mengetahui latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini  “Koperasi Simpan Pinjam Jasa” Oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih dalam lagi mengenai “Koperasi Simpan Pinjam Jasa”.

BAB II
ISI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi :
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing     anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi :

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Ø  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20  orang perseorangan.
Ø  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan Koperasi :
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan Koperasi :
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Koperasi Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)

Fungsi Dan Peran Koperasi Di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Sejarah Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa". 

Visi dan Misi Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
·         Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
·         Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·         Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

Logo Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol "roda" yang bergerak secara dinamis membentuk inisial "J" dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).

Fungsi dan Peran Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.
Nama Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012. Karena prestasinya tersebut Pemerintah memperjuangkan Kospin Jasa masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia tahun 2012.
Kospin Jasa merupakan salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan. Koperasi ini didirikan Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya untuk membantu permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut karena kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian koperasi ini adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan semangat koperasi. Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan semua kekuatan ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa, China, dan Arab. Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana simpanan yang cukup besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi kerakyatan. Pada tahun pertama itu telah tercatat sebanyak 81 anggota, jauh melampaui persyaratan minimum keanggotaan koperasi, yaitu 20 orang. Hal ini menandakan kuatnya nilai solidaritas masyarakat. Mobilasasi tabungan yang mencapai Rp 67,8 juta dalam waktu satu tahun juga membuktikan tingginya partisipasi masyarakat lokal Kota Batik dan sekitarnya itu. Anggota Kospin Jasa bukan hanya dari pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga dapat dihimpun dana dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik dan tekstil yang masih mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin Jasa. Inti dari keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari orang-orang yang telah memiliki penghasilan cukup besar.
Sejak berdiri hingga kini Kospin Jasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama, semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam memecahkan masalah di bidang ekonomi. Untuk itu Kospin Jasa mendapat predikat koperasi kesatuan Bangsa. Keunggulan Kospin Jasa adalah semua anggotanya adalah pedagang, dan hal ini yang membedakan dengan koperasi-koperasi lainnya. Persyaratan ini menegaskan bahwa uang yang dipinjamkan kepada anggota semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis. Kospin Jasa merekrut anggota yang berkualitas, agar dapat berpartisipasi aktif terhadap usaha koperasinya, lebih-lebih dalam era persaingan yang sangat kompetitif seperti sekarang ini. Keaktifan semua anggota menjadi tolak ukur dari wujud keberhasilan multikultural yang dibangun melalui peran masing-masing, sehingga Kospin Jasa sebagai lembaga intermediasi keuangan yang dibangun dari multi etnis dapat saling menunjang dan bermanfaat bagi semuanya. Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam lembaga koperasi, betulbetul menjadi media anggota koperasi yang menginginkan koperasinya maju, usaha anggota berkembang, kesejahteraan anggota meningkat.
Setiap anggota berkewajiban memberikan simpanan pokok Rp 1 juta dan simpanan wajib Rp 9 juta pada saat pertama kali menjadi anggota. Uang milik anggota dan uang tabungan nasabah itu yang diputar untuk kelangsungan hidup Kospin Jasa. Kospin Jasa memberikan pinjaman Rp 1 juta – Rp 40 miliar dengan perputaran uang Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari. Jenis usaha nasabah meliputi usaha batik, warung sembako, angkutan umum, warung makan dan lain-lain. Di sisi lain, sisa hasil usaha (SHU) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, yakni tahun 2004 sebesar Rp 2,03 miliar, tahun 2005 sebesar Rp 3,31 miliar, tahun 2006 sebesar Rp 4,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 4,76 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 5,65 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 7,01 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,67 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp 11,10 miliar. SHU dibagikan kepada para anggota dan dijadikan tambahan modal. Pembagian SHU yang dilakukan setahun sekali tersebut membuat para anggota koperasi lebih leluasa mengembangkan sayap bisnisnya.
Pada tahun-tahun awal berdirinya Kospin Jasa, mempunyai anggota sekitar 251 orang, dan mulai berkembang pesat sejak tahun 2004 di mana anggotanya berjumlah 3,493 orang dan nasabahnya 8.000 orang dengan aset Rp 731,8 miliar, lalu pada September 2012 anggotanya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 8.090 orang dan jumlah nasabah meningkat dua kali lipat menjadi 16.982 orang dengan aset Rp 2,8 triliun. Peningkatan ini terjadi berkat peran Pemerintah yang secara sistematis memberikan diklat menajemen dan teknologi, termasuk penerapan sistem online tahun 2004. Penerpan sistem online menjadikan pelayanan lebih cepat, tepat dan aman. Tujuannya semata – mata untuk memberikan pelayanan yang prima bagi anggotanya.
Metode yang diterapkan Kospin Jasa dalam meraih kesuksesan adalah pemberian bunga yang lebih kecil dari bank yakni 0,9 % per bulan, karena Kospin Jasa mempunyai dana besar yang berasal dai anggota dan perputaran uang di nasabah. Sementara bunga kredit dari bank rata-rata sekitar 1,1 – 1,5% per bulan. Perekrutan tokoh masyarakat di dunia bisnis yang berpengaruh dalam kepengurusan koperasi, juga mempermudah untuk pembukaan cabang di berbagai daerah yang potensial dan memudahkan akses nasabah dengan koperasi. Penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota dan nasabah bisa melihat laporan keuangan koperasi setiap bulannya. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota yaitu harus punya usaha, telah mendorong anggota koperasi yang berpatisipasi aktif dalam segala bentuk dilakukan dalam pertemuan para anggota secara berkesinambungan di kantor-kantor cabang, dan forum ini dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan usaha masing-masing anggota. Koperasi juga terus mendekatkan lokasi layanan pada sentra perdagangan para anggota.
Kospin Jasa berkembang besar karena memiliki motivasi yang kuat untuk maju. Ada pikiran-pikiran besar dan obsesi untuk menjadikan koperasi yang terbesar. Anggapan bahwa koperasi tidak bisa adalah anggapan yang salah. Hal ini dibuktikan setelah Kospin Jasa diberi kebeasan untuk membuka cabang di berbagai daerah. Kinerja Kospin Jasa yang terus berkembang telah mengantarkan koperasi ini menjadi koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia. Kospin Jasa telah membuktikan bahwa lembaga koperasi bisa menjadi besar apabila dikelola dengan baik, amanah dan profesional.
Pertama kali didirikan Kospin Jasa menumpang pada sebuah toko elektronik PT Sekawan Muda di Jl. Hayam Wuruk, Pekalongan. Kemudian seiring kemajuan usaha mampu memiliki gedung sendiri di Jl. Dr. Cipto No. 84 Pekalongan. Kospin Jasa pusat menempati gedung yang cukup megah yang terdiri dari lima lantai dengan biaya Rp 7 miliar. Kospin Jasa mempunyai 95 kantor cabang di 75 kota/kabupaten itu antara lain Palembang, Tegal, Solo, Semarang, Klaten, Sragen, Temanggung, Purbalingga, Purwokerto, Batang, Jepara, Brebes, Yogyakarta, Jakarta, Cirebon, Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Dari usaha uang dimiliki 16.982 nasabah terserap tenaga kerja sekitar 200.000 orang. Usaha para anggota Kospin Jasa mengalami kemajuan yang berarti. Anggota Kospin Jasa lainnya adalah Muhammad Ridho fajari yang menggeluti usaha batik.
Secara nasional, saat ini koperasi di Indonesia mencapai 188.181 unit. Hingga akhir 2011 jumlah lembaga koperasi berkualitas sebanyak 54.643 unit atau 77,30 persen dari total target sebanyak 70.000 koperasi. Dalam acara peringatan Hari Koeprasi Nasional Di Surabya, Kamis 15 Juli 2010, Presiden SBY mengatakan, cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran adalah dengan mengembangkan koperasi dan UMKM. Koperasi dan UMKM terbukti mampu bertahan di saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. oleh karena itu, koperasi tetap penting di era globalisasi dan harus tumbuh dengan baik ke depan. Agar kesejahteraan rakyat semakin meningkat, serta berkurangnya kemiskinan dan pengangguran. Pada saat itu Presiden SBY mengajak untuk bersama-sama menjaga dan memajukan koperasi yang sudah ada, serta menambah lagi jumlah koperasi. Presiden juga mengajak untuk mendirikan lebih banyak lagi koperasi dan komunitas petani,, nelayan, pekerja, guru, TNI, Polri, dan semua komunitas agar rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya.
Pada tahun 2010 Kementrian Koperasi dan UKM melaksanakan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) untuk mendukung berbagai kenijakan Pemerintah seperti KUR, dana bergulir, pelatihan, keriwrausahaan, pameran, dan sebagainya. Gemaskop bertujuan menciptakan koperasi-koperasi yang kreatif, inovatif, dan berskala besar, serta memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional. Terobosan lain yang dilakukan pemerintah adalah membangun sarana pusat promosi UMKM di empat provinsi, yakni Sriwijaya Promotion Center di Sumatera Selatan, Pusat Promosi Sentra Bisnis KUMK di Jwa Barat, Borneo Promotion Center di Kalimantan Barat, dan Paradise promotion Canter di Sulawesi Utara.
Untuk membuka akses UMKM pmerintah memfasilitasi berbagai pameran di dalam nergeri dan luar negeri. Pameran di dalam negeri yakni Inacraft, Pameran Produk Ekspor, SMESCO Festival, Bursa Waralaba, SMESCO Expo Fesyen & Assesories dan lain-;lain. Sedangkan pameran di luar negeri anatar lain di Dubai Global Village di Dubai Uni Emirat Arab, International Consumer Goods and Technologies Fair di Bulgaria, World Expo di Shanghai, Hongkong Fashion Week For Spring/Summer, Foire Internationale de Marseille di Perancis, dan lain-lain (Arif Rahman hakim & Sahat Yogiantoro)

Struktur Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Ketua - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
Ketua III - Kadafi Yahya
Sekretaris Umum - H. Sachroni
Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Sesuai dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai berikut :
H. Mukmin Bakri, Bsc
H. A. Syakur
H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
H. Ali Mukti, SH., M.Hum
DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
H. Taufik Karim

Perkembangan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Grafik Perkembangan Tabungan & Simpanan Kospin Jasa

Grafik Perkembangan Modal Sendiri

Grafik Perkembangan Tabungan & Simpanan Kospin Jasa Layanan Syariah

Grafik Perkembangan Pinjaman Kospin Jasa Layanan Syariah

Grafik Perkembangan Aset Kospin Jasa

Grafik Perkembangan Tabungan & Deposit Kospin Jasa

Grafik Pertumbuhan Aset Kospin Jasa Layanan Syariah

Prestasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa :
  1. Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
  2. Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986
  3. Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 s/d sekarang
  4. Koperasi Inti Jawa Tengah
  5. Koperasi Berprestasi Tahun 1999
  6. Koperasi Terbesar & Terbaik Tahun 2009 s/d sekarang
  7. Koperasi Pertama dengan Layanan Kartu Debit / ATM (Kerjasama Bank Permata) – Tahun 2010
  8. Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar – Rekor Bisnis Tahun 2011
  9. Koperasi Penggerak Kewirausahaan & UKM – Tahun 2011
  10. Pemenang Utama Micro Finance Award – Tahun 2011
  11. Pemenang Utama KSP Award – Tahun 2014​
  12. Pemenang KSP Award dengan Kategori : Memiliki Koperasi Sebagai Mitra Binaan – Tahun 2014​
  13. Pemenang KSP Award dengan Kategori : Paling Cepat Pertumbuhan Assetnya – Tahun 2014​
  14. Pemenang Rekor Bisnis sebagai : Koperasi Pertama yang Menggunakan Tablet SecaraReal Time dengan Bukti Struk dan Notifikasi SMS untuk Transaksinya – Tahun 2014
Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

Daftar Pustaka

Kamis, 21 Januari 2016

Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Jasa

Diposting oleh Unknown di 19:20 0 komentar

Ekonomi Keperasi


Disusun oleh :

Dian Sura Ariany (23214004)
Kurnia Ayuningtias (25214934)
Ristia Rismawati (29214529)
Sifa Fauziah (2A214256)
Sri Indah Dwi Lestari (2A214430)
Syifa Maulidina Yudia (2D214218)
Wahartini Saputri (2C214113)




Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Ekonomi Jurusan S1 Akuntansi
2016


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Setelah mengetahui latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini  “Koperasi Simpan Pinjam Jasa” Oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih dalam lagi mengenai “Koperasi Simpan Pinjam Jasa”.

BAB II
ISI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi :
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing     anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi :

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Ø  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20  orang perseorangan.
Ø  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan Koperasi :
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan Koperasi :
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Koperasi Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)

Fungsi Dan Peran Koperasi Di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Sejarah Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa". 

Visi dan Misi Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
·         Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
·         Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·         Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

Logo Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol "roda" yang bergerak secara dinamis membentuk inisial "J" dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).

Fungsi dan Peran Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.
Nama Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012. Karena prestasinya tersebut Pemerintah memperjuangkan Kospin Jasa masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia tahun 2012.
Kospin Jasa merupakan salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan. Koperasi ini didirikan Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya untuk membantu permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut karena kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian koperasi ini adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan semangat koperasi. Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan semua kekuatan ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa, China, dan Arab. Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana simpanan yang cukup besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi kerakyatan. Pada tahun pertama itu telah tercatat sebanyak 81 anggota, jauh melampaui persyaratan minimum keanggotaan koperasi, yaitu 20 orang. Hal ini menandakan kuatnya nilai solidaritas masyarakat. Mobilasasi tabungan yang mencapai Rp 67,8 juta dalam waktu satu tahun juga membuktikan tingginya partisipasi masyarakat lokal Kota Batik dan sekitarnya itu. Anggota Kospin Jasa bukan hanya dari pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga dapat dihimpun dana dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik dan tekstil yang masih mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin Jasa. Inti dari keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari orang-orang yang telah memiliki penghasilan cukup besar.
Sejak berdiri hingga kini Kospin Jasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama, semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam memecahkan masalah di bidang ekonomi. Untuk itu Kospin Jasa mendapat predikat koperasi kesatuan Bangsa. Keunggulan Kospin Jasa adalah semua anggotanya adalah pedagang, dan hal ini yang membedakan dengan koperasi-koperasi lainnya. Persyaratan ini menegaskan bahwa uang yang dipinjamkan kepada anggota semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis. Kospin Jasa merekrut anggota yang berkualitas, agar dapat berpartisipasi aktif terhadap usaha koperasinya, lebih-lebih dalam era persaingan yang sangat kompetitif seperti sekarang ini. Keaktifan semua anggota menjadi tolak ukur dari wujud keberhasilan multikultural yang dibangun melalui peran masing-masing, sehingga Kospin Jasa sebagai lembaga intermediasi keuangan yang dibangun dari multi etnis dapat saling menunjang dan bermanfaat bagi semuanya. Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam lembaga koperasi, betulbetul menjadi media anggota koperasi yang menginginkan koperasinya maju, usaha anggota berkembang, kesejahteraan anggota meningkat.
Setiap anggota berkewajiban memberikan simpanan pokok Rp 1 juta dan simpanan wajib Rp 9 juta pada saat pertama kali menjadi anggota. Uang milik anggota dan uang tabungan nasabah itu yang diputar untuk kelangsungan hidup Kospin Jasa. Kospin Jasa memberikan pinjaman Rp 1 juta – Rp 40 miliar dengan perputaran uang Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari. Jenis usaha nasabah meliputi usaha batik, warung sembako, angkutan umum, warung makan dan lain-lain. Di sisi lain, sisa hasil usaha (SHU) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, yakni tahun 2004 sebesar Rp 2,03 miliar, tahun 2005 sebesar Rp 3,31 miliar, tahun 2006 sebesar Rp 4,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 4,76 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 5,65 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 7,01 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,67 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp 11,10 miliar. SHU dibagikan kepada para anggota dan dijadikan tambahan modal. Pembagian SHU yang dilakukan setahun sekali tersebut membuat para anggota koperasi lebih leluasa mengembangkan sayap bisnisnya.
Pada tahun-tahun awal berdirinya Kospin Jasa, mempunyai anggota sekitar 251 orang, dan mulai berkembang pesat sejak tahun 2004 di mana anggotanya berjumlah 3,493 orang dan nasabahnya 8.000 orang dengan aset Rp 731,8 miliar, lalu pada September 2012 anggotanya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 8.090 orang dan jumlah nasabah meningkat dua kali lipat menjadi 16.982 orang dengan aset Rp 2,8 triliun. Peningkatan ini terjadi berkat peran Pemerintah yang secara sistematis memberikan diklat menajemen dan teknologi, termasuk penerapan sistem online tahun 2004. Penerpan sistem online menjadikan pelayanan lebih cepat, tepat dan aman. Tujuannya semata – mata untuk memberikan pelayanan yang prima bagi anggotanya.
Metode yang diterapkan Kospin Jasa dalam meraih kesuksesan adalah pemberian bunga yang lebih kecil dari bank yakni 0,9 % per bulan, karena Kospin Jasa mempunyai dana besar yang berasal dai anggota dan perputaran uang di nasabah. Sementara bunga kredit dari bank rata-rata sekitar 1,1 – 1,5% per bulan. Perekrutan tokoh masyarakat di dunia bisnis yang berpengaruh dalam kepengurusan koperasi, juga mempermudah untuk pembukaan cabang di berbagai daerah yang potensial dan memudahkan akses nasabah dengan koperasi. Penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota dan nasabah bisa melihat laporan keuangan koperasi setiap bulannya. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota yaitu harus punya usaha, telah mendorong anggota koperasi yang berpatisipasi aktif dalam segala bentuk dilakukan dalam pertemuan para anggota secara berkesinambungan di kantor-kantor cabang, dan forum ini dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan usaha masing-masing anggota. Koperasi juga terus mendekatkan lokasi layanan pada sentra perdagangan para anggota.
Kospin Jasa berkembang besar karena memiliki motivasi yang kuat untuk maju. Ada pikiran-pikiran besar dan obsesi untuk menjadikan koperasi yang terbesar. Anggapan bahwa koperasi tidak bisa adalah anggapan yang salah. Hal ini dibuktikan setelah Kospin Jasa diberi kebeasan untuk membuka cabang di berbagai daerah. Kinerja Kospin Jasa yang terus berkembang telah mengantarkan koperasi ini menjadi koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia. Kospin Jasa telah membuktikan bahwa lembaga koperasi bisa menjadi besar apabila dikelola dengan baik, amanah dan profesional.
Pertama kali didirikan Kospin Jasa menumpang pada sebuah toko elektronik PT Sekawan Muda di Jl. Hayam Wuruk, Pekalongan. Kemudian seiring kemajuan usaha mampu memiliki gedung sendiri di Jl. Dr. Cipto No. 84 Pekalongan. Kospin Jasa pusat menempati gedung yang cukup megah yang terdiri dari lima lantai dengan biaya Rp 7 miliar. Kospin Jasa mempunyai 95 kantor cabang di 75 kota/kabupaten itu antara lain Palembang, Tegal, Solo, Semarang, Klaten, Sragen, Temanggung, Purbalingga, Purwokerto, Batang, Jepara, Brebes, Yogyakarta, Jakarta, Cirebon, Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Dari usaha uang dimiliki 16.982 nasabah terserap tenaga kerja sekitar 200.000 orang. Usaha para anggota Kospin Jasa mengalami kemajuan yang berarti. Anggota Kospin Jasa lainnya adalah Muhammad Ridho fajari yang menggeluti usaha batik.
Secara nasional, saat ini koperasi di Indonesia mencapai 188.181 unit. Hingga akhir 2011 jumlah lembaga koperasi berkualitas sebanyak 54.643 unit atau 77,30 persen dari total target sebanyak 70.000 koperasi. Dalam acara peringatan Hari Koeprasi Nasional Di Surabya, Kamis 15 Juli 2010, Presiden SBY mengatakan, cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran adalah dengan mengembangkan koperasi dan UMKM. Koperasi dan UMKM terbukti mampu bertahan di saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. oleh karena itu, koperasi tetap penting di era globalisasi dan harus tumbuh dengan baik ke depan. Agar kesejahteraan rakyat semakin meningkat, serta berkurangnya kemiskinan dan pengangguran. Pada saat itu Presiden SBY mengajak untuk bersama-sama menjaga dan memajukan koperasi yang sudah ada, serta menambah lagi jumlah koperasi. Presiden juga mengajak untuk mendirikan lebih banyak lagi koperasi dan komunitas petani,, nelayan, pekerja, guru, TNI, Polri, dan semua komunitas agar rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya.
Pada tahun 2010 Kementrian Koperasi dan UKM melaksanakan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) untuk mendukung berbagai kenijakan Pemerintah seperti KUR, dana bergulir, pelatihan, keriwrausahaan, pameran, dan sebagainya. Gemaskop bertujuan menciptakan koperasi-koperasi yang kreatif, inovatif, dan berskala besar, serta memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional. Terobosan lain yang dilakukan pemerintah adalah membangun sarana pusat promosi UMKM di empat provinsi, yakni Sriwijaya Promotion Center di Sumatera Selatan, Pusat Promosi Sentra Bisnis KUMK di Jwa Barat, Borneo Promotion Center di Kalimantan Barat, dan Paradise promotion Canter di Sulawesi Utara.
Untuk membuka akses UMKM pmerintah memfasilitasi berbagai pameran di dalam nergeri dan luar negeri. Pameran di dalam negeri yakni Inacraft, Pameran Produk Ekspor, SMESCO Festival, Bursa Waralaba, SMESCO Expo Fesyen & Assesories dan lain-;lain. Sedangkan pameran di luar negeri anatar lain di Dubai Global Village di Dubai Uni Emirat Arab, International Consumer Goods and Technologies Fair di Bulgaria, World Expo di Shanghai, Hongkong Fashion Week For Spring/Summer, Foire Internationale de Marseille di Perancis, dan lain-lain (Arif Rahman hakim & Sahat Yogiantoro)

Struktur Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Ketua - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
Ketua III - Kadafi Yahya
Sekretaris Umum - H. Sachroni
Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Sesuai dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai berikut :
H. Mukmin Bakri, Bsc
H. A. Syakur
H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
H. Ali Mukti, SH., M.Hum
DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
H. Taufik Karim

Perkembangan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Grafik Perkembangan Tabungan & Simpanan Kospin Jasa

Grafik Perkembangan Modal Sendiri

Grafik Perkembangan Tabungan & Simpanan Kospin Jasa Layanan Syariah

Grafik Perkembangan Pinjaman Kospin Jasa Layanan Syariah

Grafik Perkembangan Aset Kospin Jasa

Grafik Perkembangan Tabungan & Deposit Kospin Jasa

Grafik Pertumbuhan Aset Kospin Jasa Layanan Syariah

Prestasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa :
  1. Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
  2. Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986
  3. Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 s/d sekarang
  4. Koperasi Inti Jawa Tengah
  5. Koperasi Berprestasi Tahun 1999
  6. Koperasi Terbesar & Terbaik Tahun 2009 s/d sekarang
  7. Koperasi Pertama dengan Layanan Kartu Debit / ATM (Kerjasama Bank Permata) – Tahun 2010
  8. Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar – Rekor Bisnis Tahun 2011
  9. Koperasi Penggerak Kewirausahaan & UKM – Tahun 2011
  10. Pemenang Utama Micro Finance Award – Tahun 2011
  11. Pemenang Utama KSP Award – Tahun 2014​
  12. Pemenang KSP Award dengan Kategori : Memiliki Koperasi Sebagai Mitra Binaan – Tahun 2014​
  13. Pemenang KSP Award dengan Kategori : Paling Cepat Pertumbuhan Assetnya – Tahun 2014​
  14. Pemenang Rekor Bisnis sebagai : Koperasi Pertama yang Menggunakan Tablet SecaraReal Time dengan Bukti Struk dan Notifikasi SMS untuk Transaksinya – Tahun 2014
Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

Daftar Pustaka
 

Khayuata Home Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review