Ekonomi Keperasi
Disusun oleh :
Dian Sura Ariany (23214004)
Kurnia Ayuningtias (25214934)
Ristia Rismawati (29214529)
Sifa Fauziah (2A214256)
Sri Indah Dwi Lestari (2A214430)
Syifa Maulidina Yudia (2D214218)
Wahartini Saputri (2C214113)
Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Ekonomi Jurusan S1 Akuntansi
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan
rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi
hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi
merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan
menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para
anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal
33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi
dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa
:
“Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai
badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta
mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga
diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko
guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Setelah
mengetahui latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah
ini “Koperasi Simpan Pinjam
Jasa” Oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin memberikan informasi
kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih dalam lagi mengenai “Koperasi
Simpan Pinjam Jasa”.
BAB
II
ISI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi :
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17
Th. 2012, yaitu:
- Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk
dan Jenis Koperasi :
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
Ø Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.
Ø Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
- Induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
Koperasi :
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Koperasi :
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan
mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil
prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan
peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat
dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi
dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi
Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun
1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih
sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Fungsi
Dan Peran Koperasi Di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sejarah
Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Kospin
Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an.
Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam
mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena
umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk
menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada
tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah
satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat
dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka
semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam.
Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama
"JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat
bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak
berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak
dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya
untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang
ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin
Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa".
Visi dan Misi
Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Visi
Terwujudnya
Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah
dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya
untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai
berikut:
·
Mengajak seluruh potensi yang ada dalam
masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka
dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi
kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
·
Membantu para pedagang kecil dan menengah
di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan mereka.
·
Turut membantu pembangunan ekonomi dan
menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha
lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Logo Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Logo
Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah
tulisan, terdapat simbol "roda" yang bergerak secara dinamis
membentuk inisial "J" dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan
"pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi
dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan
pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam
yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan
yang berkeadilan.
Warna
pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat
tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad
baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut
koperasi.
Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi
Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat
Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota
untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak
sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang
berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa
pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional
sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi
Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi
Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala
Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan
Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen
setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya
dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang.
Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh
beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang
dibentuk Internal Control Unit (ICU).
Fungsi
dan Peran Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi
Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa
Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang
mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di
sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012,
perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan
lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana
yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit
dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.
Nama
Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala
Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di
Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli
Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak
Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang
yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang
beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di
Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan
kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012. Karena
prestasinya tersebut Pemerintah memperjuangkan Kospin Jasa masuk dalam daftar
300 koperasi besar dunia tahun 2012.
Kospin
Jasa merupakan salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan. Koperasi ini
didirikan Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya
untuk membantu permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut
karena kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian
koperasi ini adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan
semangat koperasi. Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan
semua kekuatan ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa,
China, dan Arab. Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana
simpanan yang cukup besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi
kerakyatan. Pada tahun pertama itu telah tercatat sebanyak 81 anggota, jauh
melampaui persyaratan minimum keanggotaan koperasi, yaitu 20 orang. Hal ini
menandakan kuatnya nilai solidaritas masyarakat. Mobilasasi tabungan yang
mencapai Rp 67,8 juta dalam waktu satu tahun juga membuktikan tingginya
partisipasi masyarakat lokal Kota Batik dan sekitarnya itu. Anggota Kospin Jasa
bukan hanya dari pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga
dapat dihimpun dana dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik
dan tekstil yang masih mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin
Jasa. Inti dari keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari
orang-orang yang telah memiliki penghasilan cukup besar.
Sejak
berdiri hingga kini Kospin Jasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak tanpa
membedakan suku, ras, golongan, dan agama, semata-mata hanya untuk bersatu padu
dalam memecahkan masalah di bidang ekonomi. Untuk itu Kospin Jasa mendapat
predikat koperasi kesatuan Bangsa. Keunggulan Kospin Jasa adalah semua
anggotanya adalah pedagang, dan hal ini yang membedakan dengan
koperasi-koperasi lainnya. Persyaratan ini menegaskan bahwa uang yang
dipinjamkan kepada anggota semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis. Kospin
Jasa merekrut anggota yang berkualitas, agar dapat berpartisipasi aktif
terhadap usaha koperasinya, lebih-lebih dalam era persaingan yang sangat
kompetitif seperti sekarang ini. Keaktifan semua anggota menjadi tolak ukur
dari wujud keberhasilan multikultural yang dibangun melalui peran
masing-masing, sehingga Kospin Jasa sebagai lembaga intermediasi keuangan yang
dibangun dari multi etnis dapat saling menunjang dan bermanfaat bagi semuanya.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam lembaga koperasi,
betulbetul menjadi media anggota koperasi yang menginginkan koperasinya maju,
usaha anggota berkembang, kesejahteraan anggota meningkat.
Setiap
anggota berkewajiban memberikan simpanan pokok Rp 1 juta dan simpanan wajib Rp
9 juta pada saat pertama kali menjadi anggota. Uang milik anggota dan uang
tabungan nasabah itu yang diputar untuk kelangsungan hidup Kospin Jasa. Kospin
Jasa memberikan pinjaman Rp 1 juta – Rp 40 miliar dengan perputaran uang Rp 3
miliar – Rp 3,4 miliar per hari. Jenis usaha nasabah meliputi usaha batik,
warung sembako, angkutan umum, warung makan dan lain-lain. Di sisi lain, sisa
hasil usaha (SHU) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, yakni tahun 2004
sebesar Rp 2,03 miliar, tahun 2005 sebesar Rp 3,31 miliar, tahun 2006 sebesar
Rp 4,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 4,76 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 5,65
miliar, tahun 2009 sebesar Rp 7,01 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,67 miliar,
dan tahun 2011 sebesar Rp 11,10 miliar. SHU dibagikan kepada para anggota dan
dijadikan tambahan modal. Pembagian SHU yang dilakukan setahun sekali tersebut
membuat para anggota koperasi lebih leluasa mengembangkan sayap bisnisnya.
Pada
tahun-tahun awal berdirinya Kospin Jasa, mempunyai anggota sekitar 251 orang,
dan mulai berkembang pesat sejak tahun 2004 di mana anggotanya berjumlah 3,493
orang dan nasabahnya 8.000 orang dengan aset Rp 731,8 miliar, lalu pada
September 2012 anggotanya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 8.090 orang
dan jumlah nasabah meningkat dua kali lipat menjadi 16.982 orang dengan aset Rp
2,8 triliun. Peningkatan ini terjadi berkat peran Pemerintah yang secara
sistematis memberikan diklat menajemen dan teknologi, termasuk penerapan sistem
online tahun 2004. Penerpan sistem online menjadikan pelayanan lebih cepat,
tepat dan aman. Tujuannya semata – mata untuk memberikan pelayanan yang prima
bagi anggotanya.
Metode
yang diterapkan Kospin Jasa dalam meraih kesuksesan adalah pemberian bunga yang
lebih kecil dari bank yakni 0,9 % per bulan, karena Kospin Jasa mempunyai dana
besar yang berasal dai anggota dan perputaran uang di nasabah. Sementara bunga
kredit dari bank rata-rata sekitar 1,1 – 1,5% per bulan. Perekrutan tokoh
masyarakat di dunia bisnis yang berpengaruh dalam kepengurusan koperasi, juga
mempermudah untuk pembukaan cabang di berbagai daerah yang potensial dan
memudahkan akses nasabah dengan koperasi. Penerapan manajemen yang terbuka,
sehingga setiap anggota dan nasabah bisa melihat laporan keuangan koperasi
setiap bulannya. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota yaitu harus punya
usaha, telah mendorong anggota koperasi yang berpatisipasi aktif dalam segala
bentuk dilakukan dalam pertemuan para anggota secara berkesinambungan di
kantor-kantor cabang, dan forum ini dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan
usaha masing-masing anggota. Koperasi juga terus mendekatkan lokasi layanan pada
sentra perdagangan para anggota.
Kospin
Jasa berkembang besar karena memiliki motivasi yang kuat untuk maju. Ada
pikiran-pikiran besar dan obsesi untuk menjadikan koperasi yang terbesar.
Anggapan bahwa koperasi tidak bisa adalah anggapan yang salah. Hal ini
dibuktikan setelah Kospin Jasa diberi kebeasan untuk membuka cabang di berbagai
daerah. Kinerja Kospin Jasa yang terus berkembang telah mengantarkan koperasi
ini menjadi koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia. Kospin Jasa telah
membuktikan bahwa lembaga koperasi bisa menjadi besar apabila dikelola dengan
baik, amanah dan profesional.
Pertama
kali didirikan Kospin Jasa menumpang pada sebuah toko elektronik PT Sekawan
Muda di Jl. Hayam Wuruk, Pekalongan. Kemudian seiring kemajuan usaha mampu
memiliki gedung sendiri di Jl. Dr. Cipto No. 84 Pekalongan. Kospin Jasa pusat
menempati gedung yang cukup megah yang terdiri dari lima lantai dengan biaya Rp
7 miliar. Kospin Jasa mempunyai 95 kantor cabang di 75 kota/kabupaten itu
antara lain Palembang, Tegal, Solo, Semarang, Klaten, Sragen, Temanggung,
Purbalingga, Purwokerto, Batang, Jepara, Brebes, Yogyakarta, Jakarta, Cirebon,
Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Dari usaha uang dimiliki 16.982 nasabah
terserap tenaga kerja sekitar 200.000 orang. Usaha para anggota Kospin Jasa
mengalami kemajuan yang berarti. Anggota Kospin Jasa lainnya adalah Muhammad
Ridho fajari yang menggeluti usaha batik.
Secara
nasional, saat ini koperasi di Indonesia mencapai 188.181 unit. Hingga akhir
2011 jumlah lembaga koperasi berkualitas sebanyak 54.643 unit atau 77,30 persen
dari total target sebanyak 70.000 koperasi. Dalam acara peringatan Hari
Koeprasi Nasional Di Surabya, Kamis 15 Juli 2010, Presiden SBY mengatakan, cara
yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran adalah dengan
mengembangkan koperasi dan UMKM. Koperasi dan UMKM terbukti mampu bertahan di
saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. oleh karena itu, koperasi tetap
penting di era globalisasi dan harus tumbuh dengan baik ke depan. Agar
kesejahteraan rakyat semakin meningkat, serta berkurangnya kemiskinan dan
pengangguran. Pada saat itu Presiden SBY mengajak untuk bersama-sama menjaga
dan memajukan koperasi yang sudah ada, serta menambah lagi jumlah koperasi.
Presiden juga mengajak untuk mendirikan lebih banyak lagi koperasi dan
komunitas petani,, nelayan, pekerja, guru, TNI, Polri, dan semua komunitas agar
rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya.
Pada
tahun 2010 Kementrian Koperasi dan UKM melaksanakan program Gerakan Masyarakat
Sadar Koperasi (Gemaskop) untuk mendukung berbagai kenijakan Pemerintah seperti
KUR, dana bergulir, pelatihan, keriwrausahaan, pameran, dan sebagainya.
Gemaskop bertujuan menciptakan koperasi-koperasi yang kreatif, inovatif, dan
berskala besar, serta memiliki daya saing di tingkat nasional dan
internasional. Terobosan lain yang dilakukan pemerintah adalah membangun sarana
pusat promosi UMKM di empat provinsi, yakni Sriwijaya Promotion Center di
Sumatera Selatan, Pusat Promosi Sentra Bisnis KUMK di Jwa Barat, Borneo Promotion
Center di Kalimantan Barat, dan Paradise promotion Canter di Sulawesi Utara.
Untuk
membuka akses UMKM pmerintah memfasilitasi berbagai pameran di dalam nergeri
dan luar negeri. Pameran di dalam negeri yakni Inacraft, Pameran Produk Ekspor,
SMESCO Festival, Bursa Waralaba, SMESCO Expo Fesyen & Assesories dan
lain-;lain. Sedangkan pameran di luar negeri anatar lain di Dubai Global
Village di Dubai Uni Emirat Arab, International Consumer Goods and Technologies
Fair di Bulgaria, World Expo di Shanghai, Hongkong Fashion Week For
Spring/Summer, Foire Internationale de Marseille di Perancis, dan lain-lain
(Arif Rahman hakim & Sahat Yogiantoro)
Struktur Pengurus
Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Ketua
- H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
Ketua
I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
Ketua
II - Ir. Ong Umaryadi, MM
Ketua
III - Kadafi Yahya
Sekretaris
Umum - H. Sachroni
Sekretaris I
- H. Teguh Suhardi
Sekretaris
II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
Bendahara
Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
Bendahara
I - H. Nadhirin Maskha
Bendahara
II - Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan
Pengawas
Koordinator
Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil
Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota
Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Sesuai
dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai
berikut :
H.
Mukmin Bakri, Bsc
H.
A. Syakur
H.
A. Alf Arslan Djunaid, SE
H.
Ali Mukti, SH., M.Hum
DR.
H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
H.
Taufik Karim
Perkembangan
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Grafik
Perkembangan Tabungan & Simpanan Kospin Jasa
Grafik
Perkembangan Modal Sendiri
Grafik
Perkembangan Tabungan & Simpanan Kospin
Jasa Layanan Syariah
Grafik
Perkembangan Pinjaman Kospin Jasa Layanan
Syariah
Grafik
Perkembangan Aset Kospin Jasa
Grafik Perkembangan Tabungan & Deposit Kospin Jasa
Grafik
Pertumbuhan Aset Kospin Jasa Layanan Syariah
Prestasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa
:
- Koperasi
Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
- Koperasi
Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986
- Koperasi
Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 s/d sekarang
- Koperasi
Inti Jawa Tengah
- Koperasi
Berprestasi Tahun 1999
- Koperasi
Terbesar & Terbaik Tahun 2009 s/d sekarang
- Koperasi
Pertama dengan Layanan Kartu Debit / ATM (Kerjasama Bank Permata) – Tahun
2010
- Koperasi
Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar – Rekor Bisnis Tahun 2011
- Koperasi
Penggerak Kewirausahaan & UKM – Tahun 2011
- Pemenang
Utama Micro Finance Award – Tahun 2011
- Pemenang
Utama KSP Award – Tahun 2014
- Pemenang KSP
Award dengan Kategori : Memiliki Koperasi Sebagai Mitra Binaan –
Tahun 2014
- Pemenang KSP
Award dengan Kategori : Paling Cepat Pertumbuhan Assetnya –
Tahun 2014
- Pemenang
Rekor Bisnis sebagai : Koperasi Pertama yang Menggunakan Tablet
SecaraReal Time dengan Bukti Struk dan Notifikasi SMS untuk
Transaksinya – Tahun 2014
Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada
anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan.
Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak
terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah
uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang
dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana
dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada
para anggotanya.
Daftar
Pustaka