I.
Pengertian, Tujuan, dan Sumber Hukum
a.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Pengertian
Menurut Para Ahli.
· Menurut R. Soeroso, Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
· Menurut Abdulkadir Muhammad,
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi
yang tegas terhadap pelanggarnya.
· Menurut
Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang
mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
· Menurut Wasis
Sp, Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis,
dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan
mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar
kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
· Menurut S.M. Amin, Hukum adalah kumpulan peraturan yang
terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban
pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
· Menurut Phillip S. James, Hukum ialah tubuh bagi aturan agar
menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
· Menurut Immanuel
Kant, Hukum adalah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
· Menurut
Leon Duquit, Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat,
sebagai jaminan kepentingan bersama.
· Menurut Woerjono Sastropranoto
dan J.C.T Simorangkir, Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
· Menurut E.M
Meyer, Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi
pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
· Menurut Professor Ahmad Ali, Hukum adalah seperangkat asas-asas
hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan
perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh
negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu
di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan
faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan
mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
· Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, hukum adalah hukum yang memadai
tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
· Menurut P.Borst, Hukum adalah
sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan
melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
· Menurut J. Van Aperldoor, Hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup
dengan damai.
· Menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH, Hukum adalah segala aturan atau norma yang
mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka
akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di
atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan,
ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak
hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu
untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
b. Tujuan
Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan
sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib
masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap
manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah
terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari
hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu
masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam
masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya
secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah
terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar
Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun,
keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut
masyarakat dan zamannya.
c.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan
hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat
dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum
formal dan sumber hukum materil.
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk
tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun
sumber hukum formal adalah:
1.
Undang-undang, yaitu suatu peraturan
yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
2.
Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu
perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah
kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
3.
Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian
yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral
sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak
yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
4.
Yurisprdensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan
keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
5.
Doktrin, adalah pendapat-pendapat
dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum
sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang
menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan
masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi
peristiwa.
II.
Klasifikasi dan Kaidah Hukum
a.
Klasifikasi Hukum
·
Menurut
sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi
dalam:
1) Undang-undang
(wettenrech) : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kebiasaan
(gewoonte-en adatrech) : Hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat
(tractaten recht) : Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi
bidang-bidang politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi
(yurisprudentie recht) : Hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk
memutuskan sesuatu perkara.
5) Hukum
ilmu (wetenscaps recht) : Hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum
yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat
berpengaruh.
·
Menurut
bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi
dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis : Hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam,
antara lain sebagai berikut :
a) Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah
pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang.
b) Hukum
tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2) Hukum tidak tertulis : Hukum yang
masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi
diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan,
hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal
16 Agustus di depan DPR.
·
Menurut
tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1) Hukum nasional : Hukum nasional
adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional : Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3) Hukum asing : Hukum asing adalah
hukum yang berlaku dalam negara lain.
·
Menurut
waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dibagi dalam:
1) Ius
Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Contohnya UUD 1945.
2) Ius
Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
(hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius
Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum
yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
·
Menurut cara
mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya
dibagi dalam:
1) Hukum
materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan. Contoh:
a) Hukum
pidana.
b) Hukum
perdata.
c) Hukum
dagang.
2) Hukum
formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim
memberi putusan. Contoh:
a) Hukum
acara pidana.
b) Hukum
acara perdata.
c) Hukum
acara peradilan tata usaha negara.
·
Menurut
sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat dibagi
dalam:
1)
Hukum yang memaksa : Hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya
dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar
jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke
pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak
mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan,
tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).
2)
Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap) : Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya
dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada
Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah
melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan
alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.
·
Menurut
wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam
1)
Hukum objektif : Hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum
ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara
dua orang atau lebih.
2)
Hukum subjektif (hak) : Hukum yang
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
·
Menurut
isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1)
Hukum privat (hukum sipil) : Hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara
mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum
perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang
perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri,
tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum
harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan
dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak tertentu).
d)
Hukum waris yaitu hukum yang
mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e)
Hukum dagang yaitu hukum yang
mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang
dan jasa.
2)
Hukum publik (hukum negara) : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga
negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a)
Hukum tata negara yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara
negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu
hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.
c)
Hukum internasional yang meliputi
hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d)
Hukum pidana yaitu hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
b.
Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang
telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat
setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan
apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia
sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut
dengan sikap lahir seseorang.Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu
pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.Kebiasaan
yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan
bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2. Hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
III.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
a.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
b.
Hukum
Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
IV.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum
berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak
dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
a. Subjek Hukum
Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
b. Subjek Hukum
Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum
terbagi atas 2 macam yaitu :
1)
Badan Hukum Privat
Badan hukum
privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
2)
Badan Hukum Publik
Badan hukum
public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut
kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
c. Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
1.
Benda bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui
panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu
yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda
yang berwujud yaitu :
a) Benda
bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya
hewan ternak.
b) Benda
bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Adalah
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu
perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut
:
a)
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
b)
Benda tidak bergerak karena tujuannya
yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak
tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
c)
Benda tidak bergerak karena ketentuan
Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya
hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak
bergerak dan hipotik.
Daftar Pustaka:http://www.informasiahli.com/2015/09/pengertian-hukum-menurut-ahli-hukum.html
http://www.edukasippkn.com/2015/05/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri-dan.html
http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-macam-macam-sumber-hukum.html
http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html
http://tesishukum.com/pengertian-kaidah-hukum-menurut-para-ahli/
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://sharingaboutlawina.blogspot.co.id/2014/12/subjek-dan-objek-hukum.html
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum