Selasa, 15 Maret 2016

(Tugas 1) Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Diposting oleh Unknown di 14:16 0 komentar


I.                   Pengertian, Tujuan, dan Sumber Hukum



a.       Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian Menurut Para Ahli.

  

·   Menurut R. Soeroso, Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

·       Menurut Abdulkadir Muhammad, Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
·     Menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
·       Menurut Wasis Sp, Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
·        Menurut S.M. Amin, Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
·       Menurut Phillip S. James, Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
·   Menurut Immanuel Kant, Hukum adalah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
·     Menurut Leon Duquit, Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
·   Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·   Menurut E.M Meyer, Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
·    Menurut Professor Ahmad Ali, Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
·     Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
·    Menurut P.Borst, Hukum adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
·        Menurut J. Van Aperldoor, Hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
·      Menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH, Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

b.       Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

c.       Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
1.      Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2.      Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
3.      Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
4.      Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya. 
5.      Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
 

 

II.                   Klasifikasi dan Kaidah Hukum

a.       Klasifikasi Hukum

·         Menurut sumbernya

Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1)   Undang-undang (wettenrech) : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)   Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)   Traktat (tractaten recht) : Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)   Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)   Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

·         Menurut bentuknya

Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis : Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

a)   Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b)   Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.

2) Hukum tidak tertulis : Hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

·         Menurut tempat berlakunya

Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1)   Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)   Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3)   Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

·         Menurut waktu berlakunya

Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1)   Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2)   Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)   Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

·         Menurut cara mempertahankannya

Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
1)   Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:

a)   Hukum pidana.
b)   Hukum perdata.
c)   Hukum dagang.

2)   Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:

a)   Hukum acara pidana.
b)   Hukum acara perdata.
c)   Hukum acara peradilan tata usaha negara.

·         Menurut sifatnya

Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
1)      Hukum yang memaksa : Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).

2)      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) : Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

·         Menurut wujudnya

Hukum menurut wujudnya dibagi dalam
1)      Hukum objektif : Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

2)      Hukum subjektif (hak) : Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.

·         Menurut isinya

Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1)      Hukum privat (hukum sipil) : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:

a)  Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c)  Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d)   Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e)   Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

2) Hukum publik (hukum negara) : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:

a)   Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b)  Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)   Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d)   Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
 

b.       Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.    Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

III.                   Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

a.       Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

b.      Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.    

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:     
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :       
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.       
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.  
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.     
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
 

IV.                   Subjek Hukum

Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
a.       Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b.      Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1)      Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
2)      Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

c.       Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
1.      Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
a)      Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
b)      Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
2.      Benda tidak bergerak
Adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
a)      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
b)      Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c)      Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Daftar Pustaka:



http://www.informasiahli.com/2015/09/pengertian-hukum-menurut-ahli-hukum.html



http://www.edukasippkn.com/2015/05/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri-dan.html

http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-macam-macam-sumber-hukum.html

http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html 
http://tesishukum.com/pengertian-kaidah-hukum-menurut-para-ahli/

http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html 
http://sharingaboutlawina.blogspot.co.id/2014/12/subjek-dan-objek-hukum.html

http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum 

Selasa, 15 Maret 2016

(Tugas 1) Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Diposting oleh Unknown di 14:16 0 komentar


I.                   Pengertian, Tujuan, dan Sumber Hukum



a.       Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian Menurut Para Ahli.

  

·   Menurut R. Soeroso, Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

·       Menurut Abdulkadir Muhammad, Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
·     Menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
·       Menurut Wasis Sp, Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
·        Menurut S.M. Amin, Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
·       Menurut Phillip S. James, Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
·   Menurut Immanuel Kant, Hukum adalah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
·     Menurut Leon Duquit, Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
·   Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·   Menurut E.M Meyer, Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
·    Menurut Professor Ahmad Ali, Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
·     Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
·    Menurut P.Borst, Hukum adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
·        Menurut J. Van Aperldoor, Hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
·      Menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH, Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

b.       Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

c.       Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
1.      Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2.      Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
3.      Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
4.      Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya. 
5.      Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
 

 

II.                   Klasifikasi dan Kaidah Hukum

a.       Klasifikasi Hukum

·         Menurut sumbernya

Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1)   Undang-undang (wettenrech) : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)   Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)   Traktat (tractaten recht) : Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)   Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)   Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

·         Menurut bentuknya

Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis : Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

a)   Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b)   Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.

2) Hukum tidak tertulis : Hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

·         Menurut tempat berlakunya

Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1)   Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)   Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3)   Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

·         Menurut waktu berlakunya

Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1)   Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2)   Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)   Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

·         Menurut cara mempertahankannya

Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
1)   Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:

a)   Hukum pidana.
b)   Hukum perdata.
c)   Hukum dagang.

2)   Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:

a)   Hukum acara pidana.
b)   Hukum acara perdata.
c)   Hukum acara peradilan tata usaha negara.

·         Menurut sifatnya

Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
1)      Hukum yang memaksa : Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).

2)      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) : Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

·         Menurut wujudnya

Hukum menurut wujudnya dibagi dalam
1)      Hukum objektif : Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

2)      Hukum subjektif (hak) : Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.

·         Menurut isinya

Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1)      Hukum privat (hukum sipil) : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:

a)  Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c)  Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d)   Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e)   Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

2) Hukum publik (hukum negara) : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:

a)   Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b)  Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c)   Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d)   Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
 

b.       Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang.Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.    Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

III.                   Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

a.       Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

b.      Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.    

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:     
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :       
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.       
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.  
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.     
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
 

IV.                   Subjek Hukum

Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
a.       Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b.      Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1)      Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
2)      Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

c.       Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
1.      Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
a)      Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
b)      Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
2.      Benda tidak bergerak
Adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
a)      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
b)      Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c)      Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Daftar Pustaka:



http://www.informasiahli.com/2015/09/pengertian-hukum-menurut-ahli-hukum.html



http://www.edukasippkn.com/2015/05/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri-dan.html

http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-macam-macam-sumber-hukum.html

http://www.edukasippkn.com/2014/12/pembagian-penggolongan-hukum-menurut.html 
http://tesishukum.com/pengertian-kaidah-hukum-menurut-para-ahli/

http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html 
http://sharingaboutlawina.blogspot.co.id/2014/12/subjek-dan-objek-hukum.html

http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum 
 

Khayuata Home Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review